share it, semoga bermanfaat

coretan kecil pengalaman

01 February 2011

Persyaratan Pengurusan Permohonan Kependudukan dan Catatan Sipil

Sambil menunggu nomor antrian saya dipanggil dan terinspirasi oleh seorang ibu yg lagi nyatat syarat pengurusan dokumen di catatan sipil berikut saya lampirkan :d

KTP
1. Telah berusia 17 thn atau sudah menikah atau pernah menikah.
2. Surat Pengantar dari Keuchik
3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yg belum pernah mengisi/belum ada data di SIAK) yg ditandatangani oleh keuchik
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. Foto langsung di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

selesai satu..next

Akta Kelahiran
1. Kelahiran Kota Banda Aceh
2. Mengisi formulir permohonan kelahiran(F2.02) yg ditandatangani oleh pemohon dan 2 org saksi
3. Asli surat kelahiran dari rumah sakit/bidan di kota banda aceh
4. Foto copy akta perkawinan /surat nikah orang tua yg dilegalisir oleh KUA
5. Foto copy ktp kedua orrang tua dan foto copy ktp 2 oraang saksi
6. Foto copy ktp yg bersangkutan bika tlh wajib ktp
7. Foto copy KK
8. Asli surat keterangan kelahiran dari keuchik
9. Foto copy STTB bg yg sdh memiliki

selesai satu lg next

Kartu Keluarga
1. Mengisi Formulir F1.01 dan ditandatangani oleh kechik
2. Surat keterangan pindah datang (formulir F1.08) bagi penduduk yg pindah datang dalam wilayah kesatuan RI(disesuaikan dengan klasifikasi pindah datang)
3. Untuk penambahan anggota keluarga ,melampirkan formulir F1.03 yg ditantangani keuchik.

Next..mkn sulit dibaca krn tulisannya terhalang orng yg lalau lalang :d

Surat Keterangan Pindah Datang (SKP)
1. Mengisi formulir F1.08 surat keterangan pindah datang yg ditandatangani keuchik,camat dan Kadis Capil.(disesuaikan dengan klasifikasi pindah)
2. ktp asli
3. Kartu keluarga asli

masih ada beberapa dokumen laen,tp mhn maaf g'smpat dijabarkan smua.semoga bermanfaat,kalau ada yg slah tulis,panduan nya tetp ke kantor kependudukan dan pencatatan sipil Kota Banda Aceh

Labels: ,